Sumber-Sumber
Hukum Tata Negara Indonesia
Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempuyai kekuatan dan bersifat memaksa serta berupa
aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sedangkan sumber hukum menurut para ahli seperti Van Apeldoorn dan
Sajipto Rahardjo yang memiliki pandangan yang hampir sama tentang sumber
hukum. Mereka menyatakan ada dua sumber hukum yaitu :
Sumber
Hukum Materiil: Sumber
Hukum Materiil adalah faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dilihat
dari berbagai sudut pandang, misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi,
filsafat, agama dan lainnya. Sumber hukum materiil terdiri atas tigas jenis,
yaitu: (a) sumber
hukum historis, (b) sumber hukum sosiologis, (c) sumber hukum filosofis.
Sumber
Hukum Formal: Sumber Hukum Formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu
yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi dapat dikatakan,
sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan
agar ditaati oleh masyarakat ataupun oleh penegak hukum. Contoh sumber
hukum formal yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebagai hukum tertulis yang tertinggi di Republik Indonesia.
Setiap negara memilki sistem hukum yang berbeda-beda sehingga
sumber hukum yang digunakan berbeda pula. Namun, khusus dalam hukum tata negara
pada umumnya yang bisa diakui sebagai sumber hukum ada lima, yaitu:
a. Undang-Undang
Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
b. Yurisprudensi
peradilan;
c. Konvensi
ketatanegaraan;
d. Hukum
internasional tertentu;
e. Doktin
ilmu hukum tata negara.
Seperti di Indonesia,
ada beberapa sumber-sumber
hukum tata negara yang berlaku
yang akan dijelaskan pada pembahasan berikut.
A. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011
Sumber hukum tata negara Indonesia menurut Pasal 7 UU
No.12 Tahun 2011 ialah:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang
berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci
melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar
peraturan-peraturan lainnya. Undang-Undang Dasar merupakan naskah konstitusi
yang tertulis dalam satu kodifikasi. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum
dasar.
Materi muatan undang-undang dasar meliputi :
· a. Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dari warga Negara
b. Membebaskan kekuasaan dari kontrol
mutlak penguasa, serta menetapkan bagi para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.
2.
Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat)
Istilah
ketetapan dalam ketetapan MPR/S tersebut sebenarnya tidak terdapat dalam
ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim,
istilah ini mungkin diambil oleh MPRS pada sidang-sidangnya yang pertama dari
bunyi pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa MPR berwenang
menetapkan Undang-Undang Dasar, Garis-garis besar daripada haluan negara (Pasal
3), dan memilih presiden dan wakil presiden (Pasal 6 ayat 2). Namun, ketetepan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) itu sendiri sampai dengan
sekarang masih merupakan sumber hukum karena masih ada beberapa ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang dinyatakan tetap berlaku oleh
ketetapan MPR No. 1/MPR/2003.
3.
Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang)
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai sumber hukum dapat dilihat dalam
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 5 ayat (2) UUD
1945 menentukan, “Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.
Sementara itu, Pasal 22 menentukan:
a.
Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang.
b.
Peraturan pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
c.
Jika tidak mendapatkan persetujuan,
maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.
4.
Peraturan Pemerintah (PP)
Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden
menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana
mestinya. Karena peraturan pemerintah diadakan untuk melaksanakan undang-undang,
tidak mungkin bagi presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah sebelum ada
Undang-Undangnya. Oleh karena itu, UU selalu mendahului peraturan pemerintah
(PP), dan peraturan pemerintah dapat dibentuk hanya atas dasar perintah
undang-undang. Dengan perkataan lain, peraturan pemerintah itu merupakan bentuk
delegated legislation atau kewenangan
yang didelegasikan oleh principal legislnator
atau pembentuk undang-undang kepada presiden selaku kepala pemerintahan yang
akan menjalankan (eksekutif)
undang-undang yang bersangkutan.
5. Peraturan Presiden
Undang-undang,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah adalah
bentuk-bentuk peraturan yang disebut oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun,
tidak demikian halnya dengan Peraturan Presiden Sebelum dibentuknya UU No. 10
Tahun 2004, istilah yang biasa dipakai untuk ini adalah Keppres (Keputusan
Presiden). Keputusan Presiden sebagai bentuk peraturan, baru ditetapkan oleh
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XX/MPRS/1966. Dengan
ketetepan MPRS ini, bentuk-bentuk peraturan yang ada sebelumnya, seperti
Peraturan Presiden (Perpres) dan Penetapan Presiden (Penpres) ditiadakan.
6. Peraturan Daerah
Menurut
ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU No.10 Tahun 2004, Peraturan Daerah (Perda)
meliputi:
a. peratuan daerah provinsi yang dibuat oleh dewan
perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. peraturan daerah kabupaten/kota yang dibuat oleh dewan
perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. peraturan desa/peraturan yang setingkat, yang dibuat
oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau
nama lainnya.
B. Konvensi Ketatanegaraan
Konvensi
adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi,
menyempurnakan, dan menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau
hukum adat negara.
Ciri-ciri
Konvensi Ketatanegaraan:
1. Konvensi berkenaan dengan hal-hal dalam bidang
ketatanegaraan;
2. Konvensi tumbuh, berlaku, diikuti dan dihormati dalam
praktik penyelenggaraan negara;
3. Konvensi sebagai bagian dari konsultasi, apabila ada
pelanggaran terhadapnya
tak dapat
diadili oleh badan pengadilan.
Contoh
konvensi yaitu pidato dalam rapat umum, rapat raksasa Presiden Republik
Indonesia (Orde Lama) pada setiap 17 Agustus.
C. Traktat (Perjanjian)
Traktat
adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Traktat dapat pulsa
dimasukan sebagai sumber hukum tata negara, sepanjang traktat atau perjanjian
itu menentukan segi hukum ketatanegaraan yang hidup bagi masing-masing negara
yang terikat didalamnya. Contohnya seperti Perjanjian Linggar Jati, Perjanjian
Ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang
kejahatan biasa dan kejahatan poltik dan lain-lain.
Perjanjian
tersebut harus mengandung materi sebagai berikut:
1. Soal-soal politik atau persoalan yang dapat
mempengaruhi haluan politik luar negeri; perjanjian perbatasan wilayah (traktat
bilateral Indonesia-Papua Nugini mengenai batas wilayah), perjanjian
persahabatan.
2. Ikatan yang mempengaruhi haluan poltik luar negeri
seperti perjanjian ekonomi dan teknis peminjaman uang.
3. Persoalan yang menurut sistem perundang-undangan harus
diatur dengan undang-undang: kewarganegaraan dan soal kehakiman.
Daftar Pustaka:
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly. 2016. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hariri, Wawan Muhwan. 2012. Pengantar
Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia.
Hidayat, Taufik. 2013. Tata Perundangan Menurut UU No.12
Tahun 2011. Diambil dari: http://tehangatsekali.blogspot.co.id/2011/11/tata-perundangan-menurut-uu-no12-tahun.html.
(11 November 2017)
M. Glenn Adhitya Arnanda
02011181621102
Hukum Konstitusi Kelas B
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Kampus Indralaya
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Kampus Indralaya