Sabtu, 11 November 2017

Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia



Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempuyai kekuatan dan bersifat memaksa serta berupa aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sedangkan sumber hukum menurut para ahli seperti Van Apeldoorn dan Sajipto Rahardjo yang memiliki pandangan yang hampir sama tentang sumber hukum. Mereka menyatakan ada dua sumber hukum yaitu :
Sumber Hukum Materiil: Sumber Hukum Materiil adalah faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Dilihat dari berbagai sudut pandang, misalnya sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafat, agama dan lainnya. Sumber hukum materiil terdiri atas tigas jenis, yaitu: (a) sumber hukum historis, (b) sumber hukum sosiologis, (c) sumber hukum filosofis.

Sumber Hukum Formal: Sumber Hukum Formal adalah sumber hukum dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Jadi dapat dikatakan, sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan-peraturan agar ditaati oleh masyarakat ataupun oleh penegak hukum. Contoh sumber hukum formal yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertulis yang tertinggi di Republik Indonesia.

Setiap negara memilki sistem hukum yang berbeda-beda sehingga sumber hukum yang digunakan berbeda pula. Namun, khusus dalam hukum tata negara pada umumnya yang bisa diakui sebagai sumber hukum ada lima, yaitu:
a. Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan tertulis
b. Yurisprudensi peradilan;
c. Konvensi ketatanegaraan;
d. Hukum internasional tertentu;
e. Doktin ilmu hukum tata negara.
Seperti di Indonesia, ada beberapa sumber-sumber hukum tata negara yang berlaku yang akan dijelaskan pada pembahasan berikut.

A. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011

Sumber hukum tata negara Indonesia menurut Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011 ialah: 

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang berlaku di suatu negara. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar peraturan-peraturan lainnya. Undang-Undang Dasar merupakan naskah konstitusi yang tertulis dalam satu kodifikasi. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum dasar.
Materi muatan undang-undang dasar meliputi :
·    a.  Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dari warga Negara
b.  Membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa, serta menetapkan bagi   para penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka.

2.     Ketetapan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Istilah ketetapan dalam ketetapan MPR/S tersebut sebenarnya tidak terdapat dalam ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, istilah ini mungkin diambil oleh MPRS pada sidang-sidangnya yang pertama dari bunyi pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa MPR berwenang menetapkan Undang-Undang Dasar, Garis-garis besar daripada haluan negara (Pasal 3), dan memilih presiden dan wakil presiden (Pasal 6 ayat 2). Namun, ketetepan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) itu sendiri sampai dengan sekarang masih merupakan sumber hukum karena masih ada beberapa ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang dinyatakan tetap berlaku oleh ketetapan MPR No. 1/MPR/2003.

3.       Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai sumber hukum dapat dilihat dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 menentukan, “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Sementara itu, Pasal 22 menentukan:
a.     Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
b.     Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
c.      Jika tidak mendapatkan persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.

4.       Peraturan Pemerintah (PP)
Menurut ketentuan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Karena peraturan pemerintah diadakan untuk melaksanakan undang-undang, tidak mungkin bagi presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah sebelum ada Undang-Undangnya. Oleh karena itu, UU selalu mendahului peraturan pemerintah (PP), dan peraturan pemerintah dapat dibentuk hanya atas dasar perintah undang-undang. Dengan perkataan lain, peraturan pemerintah itu merupakan bentuk delegated legislation atau kewenangan yang didelegasikan oleh principal legislnator atau pembentuk undang-undang kepada presiden selaku kepala pemerintahan yang akan menjalankan (eksekutif) undang-undang yang bersangkutan.

5. Peraturan Presiden
          Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah adalah bentuk-bentuk peraturan yang disebut oleh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, tidak demikian halnya dengan Peraturan Presiden Sebelum dibentuknya UU No. 10 Tahun 2004, istilah yang biasa dipakai untuk ini adalah Keppres (Keputusan Presiden). Keputusan Presiden sebagai bentuk peraturan, baru ditetapkan oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XX/MPRS/1966. Dengan ketetepan MPRS ini, bentuk-bentuk peraturan yang ada sebelumnya, seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Penetapan Presiden (Penpres) ditiadakan.

6. Peraturan Daerah
          Menurut ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU No.10 Tahun 2004, Peraturan Daerah (Perda) meliputi:
a. peratuan daerah provinsi yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. peraturan daerah kabupaten/kota yang dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. peraturan desa/peraturan yang setingkat, yang dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.

B. Konvensi Ketatanegaraan
          Konvensi adalah hukum yang tumbuh dalam praktik penyelenggaraan negara untuk melengkapi, menyempurnakan, dan menghidupkan kaidah-kaidah hukum perundang-undangan atau hukum adat negara.
          Ciri-ciri Konvensi Ketatanegaraan:
1. Konvensi berkenaan dengan hal-hal dalam bidang ketatanegaraan;
2. Konvensi tumbuh, berlaku, diikuti dan dihormati dalam praktik penyelenggaraan  negara;
3. Konvensi sebagai bagian dari konsultasi, apabila ada pelanggaran terhadapnya
tak dapat diadili oleh badan pengadilan.
      Contoh konvensi yaitu pidato dalam rapat umum, rapat raksasa Presiden Republik Indonesia (Orde Lama) pada setiap 17 Agustus.

C. Traktat (Perjanjian)
          Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Traktat dapat pulsa dimasukan sebagai sumber hukum tata negara, sepanjang traktat atau perjanjian itu menentukan segi hukum ketatanegaraan yang hidup bagi masing-masing negara yang terikat didalamnya. Contohnya seperti Perjanjian Linggar Jati, Perjanjian Ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia tentang kejahatan biasa dan kejahatan poltik dan lain-lain.
          Perjanjian tersebut harus mengandung materi sebagai berikut:
1. Soal-soal politik atau persoalan yang dapat mempengaruhi haluan politik luar negeri; perjanjian perbatasan wilayah (traktat bilateral Indonesia-Papua Nugini mengenai batas wilayah), perjanjian persahabatan.
2. Ikatan yang mempengaruhi haluan poltik luar negeri seperti perjanjian ekonomi dan teknis peminjaman uang.
3. Persoalan yang menurut sistem perundang-undangan harus diatur dengan undang-undang: kewarganegaraan dan soal kehakiman.


Daftar Pustaka:
Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Asshiddiqie, Jimly. 2016. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Hariri, Wawan Muhwan. 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: CV Pustaka Setia.
Hidayat, Taufik. 2013. Tata Perundangan Menurut UU No.12 Tahun 2011. Diambil dari: http://tehangatsekali.blogspot.co.id/2011/11/tata-perundangan-menurut-uu-no12-tahun.html.  (11 November 2017)


M. Glenn Adhitya Arnanda
02011181621102
Hukum Konstitusi Kelas B
Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Kampus Indralaya